Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Blanko e- KTP Habis, Disdukcapil Barito Selatan Gunakan Surat Keterangan

  • Oleh Uriutu
  • 22 Juli 2019 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Barito Selatan terpaksa menggunakan Surat Keterangan atau Suket bagi warga yang mengurus KTP.

“Kita terpaksa menggunakan atau memberikan surat keterangan kepada masyarakat bagi masyarakat yang  mengurus e- KTP. Hal ini dilakukan karena blankonya habis,” kata Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Senin 22 Juli 2019.

Setelah blanko KTP datang, lanjut dia, maka Suket tersebut akan diambil dan diganti dengan fisik e-KTP.

Ia menjelaskan, suket untuk pengganti KTP ini diberikan dengan masa waktu berlaku hanya 6 bulan, sambil menunggu blangko KTP datang untuk bisa digantikan dengan KTP yang berlaku.

Jika masa berlaku suket ini habis KTP belum keluar, lanjut dia, maka segera melapor ke pihaknya sampai blanko KTP ada.

Ia membeberkan, pihaknnya telah mengusulkan untuk pembuatan blanko KTP di daerah. Namun, tidak disetujui mekanismenya tetap harus melewati Pusat yang diwakili Provinsi.

Sementara bagi yang  kekurangan blanko KTP hanya mendapatkan jatah 500 keping dari pemerintah pusat itupun diserahkan melalui Provinsi. 

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya diperbolehkan memberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP. 

“Saat ini kita memberikan suket sebagai pengganti KTP untuk mengatasi pemohon sampai blanko KTP ada,” ucap dia. (URIUTU DJAPER)

Berita Terbaru