Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proyek Pemerintah Wajib Kantongi IMB

  • Oleh Naco
  • 22 Juli 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Hari Rahmad Panca Setia meminta agar bangunan milik pemerintah daerah juga wajib memenuhi izin mendirikan bangunan atau IMB.

Menurut Hari mereka berharap jangan masyarakat saja yang dikejar wajib IMB , proyek pemerintah juga wajib karena potensi uang pendapatan dari sektor retribusi IMB ini sangat besar.

"Mustahil proyek pemerintah daerah tidak bisa menerapkan IMB sebab swasta saja bisa," ucapnya, Senin, 22 Juli 2019.

Apalagi kata dia dari mereka yang berlatar belakang pengusaha perumahan selalu memberikan sumbangsih besar untuk  pendapatan daerah. 

"Pengusaha perumahan itu Umuntuk satu rumah, mencapai ratusan ribu uang hasil dari IMB," tukasnya dalam rapat pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2020.

Hari mengaku bingung kenapa justru proyek pemerintah yang skala besar tidak menggunakan IMB, padahal IMB masuk dalam kategori retribusi pajak.

Menurut dia ada sejumlah proyek pemerintah tidak mengantongi IMB dari Pemkab Kotim diantaranya pembangunan pasar eks Mentaya dan pembangunan pasar Rakyat di Jalan Ahmad Yani. 

Hal itu terungkap- dalam forum rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotim beberapa waktu lalu. Namun, meski tidak mengantongi IMB proyek itu tetap dikerjakan hingga tuntas oleh kontraktor. (NACO/B-5)

Berita Terbaru