Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Bantah Pledoi Terdakwa Terkait Copy Paste  

  • 22 Juli 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan oleh mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar dibantah oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bantahan tersebut dituangkan jaksa melalui replik atau jawaban atas peldoi dari terdakwa saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Windana. Senin, 22 Juli 2019.

JPU Hardiarto mengatakan, jika dalam pledoi terdakwa yang dibacakan baik oleh terdakwa dan kuasa hukumnya pada pekan lalu menyatakan bahwa JPU telah melakukan copy paste terhadap Berita Acara Pidana (BAP) penyidik. Menurut kuasa hukum BAP penyidik tersebut tidak terurai dalam fakta persidangan.

Menanggapi hal tersebut JPU tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Karena apa yang tertuang dalam BAP sepenuhnya adalah kesaksian daripada terdakwa sendiri dan juga saksi yang lain.

“Jadi saya rasa tuntutan yang kami layangkan sudah sesuai fakta persidangan,” pungkasnya.

Hardianto menambahkan jika BAP merupakan rujukan baik majelis hakim maupun jaksa dalam membuktikan sebuah kasus dalam persidangan. Para terdakwa maupun saksi yang tercantum dalam BAP sebelum persidangan pun telah ditegaskan bahwa apa yang tertulis dalam BAP benar adalah kesaksian yang mereka ucapkan saat diperiksa oleh penyidik tanpa ada paksaan apapun.

“Sebelum persidangan baik saksi maupun terdakwa mengakui dan tidak ada yang mencabut ketarangan BAP tersebut. Sebenarnya apa yang tertuang dalam BAP dengan fakta persidangan itu sama, hanya saja bahasanya yang berbeda. Jadi pledoi dari terdakwa tidak tepat. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru