Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekretariat DPRD dan Kantor Bupati Tidak Bayar Retribusi Sampah

  • Oleh Naco
  • 22 Juli 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sememtara (KUA PPAS) Tahun 2020 salah satu yang ditekankan soal pendapatan daerah.

Dari itu Ketua Tim Anggaran Eksekutif H Halikinnor sempat mengaku hal mengejutkan yakni sekretariat DPRD Kotim dan pihak kantor Bupati Kotim tidak bayar retribusi sampah.

"Saat saya cek, sekretariat DPRD dan kantor bupati kita sendiri tidak bayar retribusi sampah. Saya sudah tegaskan berikutnya harus bayar," kata Halikinnor, Senin, 22 Juli 2019.

Dijelaskan Halikinnor tidak dibayarnya retribusi itu bukan dari kesalahan sekretariat DPRD dan kantor bupati. Namun tidak pernah ditagih oleh pihak yang melakukan penagihan.

Halikin berharap semua yang berkaitan dengan retribusi bisa dipungut. Agar target pendapatan bisa dicapai. Apalagi pada 2020 target itu dipatok Rp 250 miliar.

Dijelaskan Halikinnor banyak retribusi yang selama ini belum tergarap secara maksimal mulai dari IMB, parkir, transportasi penyeberangan, sampah dan sektor lainnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru