Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

GS Pakai Sabu agar Tubuh Tetap Bugar Saat Kerja 

  • Oleh Norhasanah
  • 22 Juli 2019 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - GS (22), tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba yang diamankan Polres Sukamara bekerja sebagai sopir truk. Berdasarkan pengakuannya, sabu dikonsumsi untuk membuatnya terus bugar saat bekerja.

"Kalau konsumsi sabu saat bekerja saya tidak begitu lelah," ucap GS saat ditanya Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Senin, 22 Juli 2019.

GS mengakui, bahwa penggunaan dan mengedarkan narkoba adalah hal yang dilarang, serta akan berhadapan dengan penegak hukum, namun karena sudah terbisa menggunakan membuatnya tidak berhenti mengkonsumsi.

"Saya tau kalau ini tidak boleh," ujarnya.

Tersangka GS berhasil diamankan anggota Opsonal Sat Res Narkoba Polres Sukamara di Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara, dimana barang bukti berhasil ditemukan anggota saat diselipkan dipinggang celananya dengan berat 0,39 gram.

Menurut Kapolres, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tuahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," ujar AKBP Sulistiyono.

Dirinya melanjutkan, dalam penangkan tersebut, pihaknya akan terus mengembangkan kasus agar bisa menangkap pengendar yang lebih besar lagi. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru