Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Dua Sahabat Pengedar Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 Juli 2019 - 00:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua sahabat yang tinggal di Gang H Mataher, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Polsek Baamang karena diketahui mengedarkan sabu, Senin, 22 Juli 2019. 

Kedua sahabat tersebut yakni Jy dan Ey. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 5,04 gram. 

"Saat ini keduanya sudah kami amankan di Polsek, dan masih dalam pengembangan, karena kemungkinan masih ada kawanan dari kedua tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Tri. 

Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa Jy merupakan pengedar sabu. Sehingga mereka melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sabu sebanyak 8 paket dengan berat 4,47 gram. Selain itu juga timbangan, sedotan, dan sebuah tas pinggang. 

Saat melakukan penggeledahan di tempat tersebut, lalu datang Ey ke rumah tersangka. Sehingga aparat juga langsung menggeledah badan teman tersangka tersebut. Dan ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,57 gram. 

"Setelah mendapatkan sabu tersebut, keduanya langsung kami amankan," terang Agus. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru