Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PT Best Agro International Lindungi Tenaga Kerja AKAD

  • Oleh Advertorial
  • 23 Juli 2019 - 01:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun bersama PT Best Agro International menjalin kerjasama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)-nya melalui mitra perusahaan,  Jumat (19/7/2019).

Kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja AKAD-nya melalui mitra perusahaan penanganan merekrut pekerja dalam jumlah besar, disarankan menggunakan sistem angkatan kerja antardaerah (AKAD) yang difasilitasi pemerintah daerah.

Perusahaan akan terbantu karena pemerintah daerah membantu koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dari daerah asal dan sistem AKAD ini demi kenyamanan semua pihak.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun  Ryan Gustaviana menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan untuk TK AKAD dan santunan sebesar Rp 24 Juta untuk Ahli Waris Alm. Suparno karyawan PT. Best Agro International yang meninggal dunia. Santunan diberikan simbolis kepada Bapak Budy Prasetyo (SPV senior BAI). 

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Bapak Panji Wibisana menyerahkan piagam penghargaan kepada perusahaan PT Best Agro International sebagai perusahaan yang peduli perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja AKAD.

“Risiko pekerjaan menjadi salah satu tuntutan bagi pekerja untuk memiliki perlindungan. Terutamanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perlindungan dasar dan wajib dimiliki pekerja. Diharapkan seluruh pekerja baik formal dan informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Panji.

Panji juga menyambut baik kerjasama dengan PT Best Agro International dan mengharapkan kerjasama dapat terus ditingkatkan.

PT Best Agro International berkomitmen mendukung Program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja guna melindungi peserta tersebut dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). (ADV)

Berita Terbaru