Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Kasus 64,42 Gram Sabu Mengaku Suruhan Penghuni Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 23 Juli 2019 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17 tahun ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, nampaknya jaringan sabu dalam Lapas. Tersangka dengan barang bukti 64,42 gram sabu itu, mengaku suruhan penghuni lapas sampit.

Dalam berkas perkara tahap I yang dilimpahkan terungkap, tersangka mengaku hanya disuruh BMS, narapidana kasus sabu yang kini mendekam di Lapas Kelas 2B Sampit.

Tersangka diminta BMS pada Kamis, 18 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB untuk mengambil 17 paket sabu dengan UR di sebuah warnet. Setelah bertemu,  keduanya menuju ke Jalan Pipit komplek Perumnas Pembina.

Setelah menerimanya, tersangka pulang. Kemudian, atas perintah BMS, ia diminta mengantar 1 paket sabu kepada seseorang di Jalan Ir H Juanda. Kemudian hasil penjualannya  diserahkan sebesar Rp 5,3 juta.

Berat sabu yang diamankan dari anak putus sekolah itu mencapai 64,42 gram atau sebanyak 16 paket. Tersangka diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim di kediamannya pada Jumat, 19 Juli 2019 sekitar pukul 14.45 WIB.

"Saat ini kita masih meneliti berkasnya, setelah dilimpahkan penyidik," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Selasa, 23 Juli 2019.

Beberapa waktu lalu, dua anak juga ditangkap oleh Polda Kalteng, dari pengakuan keduanya sabu itu berasal dari NRD napi di Lapas Sampit. Meski demikian NRD membantah keterangan anaknya yang jadi salah satu tersangka dalam kasus itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru