Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Masih Kembangkan Pengungkapan Kasus Pengedar Narkoba

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Juli 2019 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara masih mengembangkan kasus sabu dengan tersangka GS (22). Tujuannya, untuk mengungkap jaringannya guna memberantas peredaran narkoba di daerah ini.

"Ini akan terus kita kembangkan, untuk mengungkap kasus lainnya," kata Kapolres Sukamara, AKBP Sulistioyon, Senin, 22 Juli 2019.

Kapolres Sykamara berharap, upaya penyelidikan akan membuahkan hasil, yang terungkapnya jaringan-jaringan narkoba lainnya. Sehingga upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sukamara benar-benar terwujud.

"Kita akan berupaya menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sukamara. Untuk ini perlu kerja keras kita bersama," ujarnya.

Sementara itu, tersangka GS berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Sukamara di Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara. Barang buktinya, sabu 0,39 gram.

Tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun kurungan," kata Sulistiyono. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru