Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Keterkaitan Remaja 17 Tahun Sabu dengan Dua Tersangka Tangkapan Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 23 Juli 2019 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun yang diamankan karena menyimpan 16 paket sabu atau seberat 64,42 gram, nampaknya satu jaringan dengan dua remaja seusianya yang diamankan penyidik Polda Kalteng.

Seperti diketahui, dua remaja yang diamankan Polda Kalteng pada 22 Juni 2019 lalu, merupakan anak napi sabu berinisial NRD dan napi sabu berinisial SLM. Dalam kasus itu, istri SLM berinisial MN jadi DPO dalam kasus itu.

SLM juga memiliki anak berinisial BMS. Dari catatan kriminalnya BMS sudah dua kali masuk penjara atas kasus sabu sejak ia masih di bawah umur. Kini BMS menghuni Lapas Kelas 2B Sampit.

Pengakuan anak NRD dan SLM sabu 10,25 gram saat keduanya diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan MB Hilir, berasal dari MN. Sementara MN mendapatkan itu dari NRD meski oleh NRD pengakuan anaknya itu sendiri dibantah.

Sementara dalam kasus narkotika 64,42 ini, BMS merupakan sosok yang menyuruh tersangka anak membawa sabu itu, hingga akhirnya diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim.

Anak putus sekolah itu diamankan pada Jumat, 19 Juli 2019 lalu di wilayah Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim

Sebelum diamankan, tersangka sempat menjual 1 paket sabu seharga Rp 5,3 juta. Atas kerja itu, BMS memberinya upah Rp 300 ribu.

"Berkas perkara kita terima saat ini, setelah dilimpahkan penyidik. Namun masih tahap pertama," tegas Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, Selasa, 23 Juli 2019.

Sementara dua anak tangkapan Polda Kalteng hari ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-11)

Berita Terbaru