Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lalai dan Renggut 2 Nyawa, Sopir Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 23 Juli 2019 - 14:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RIS alias Rid (23) akhirnya dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan. Putusan itu sebagaiman tuntutan jaksa Didiek Prasetyo Utomo pada sidang sebelumnya.

Terdakwa dianggap lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Selasa, 23 Juli 2019.

Memberatkannya mengakibatkan hilangnya nyawa lebih dari satu orang dan meringankan ia bersikap sopan dan masih mudah bisa memperbaiki dirinya.

Rid merupakan sopir Honda Brio dengan nomor polisi KH 1129 FK. Ketika itu ia dari Palangka Raya mau ke Sampit, membawa penumpang Konfrensi Silalahi, Jhohandi Malau dan Minaria Purba serta dua anaknya.

Ketika itu mereka melewati Jalan M Hatta sampai di Km 4 , Sampit. Tersangka mengantuk sehingga mobil keluar jalur ke arah kanan tiba-tiba dari arah berlawanan datang truk bak terbuka yang dikemudikan oleh Lindon Sihombing dengan nopop KH 9603 FA.

Sehingga mobil Brio itu terputar dan akibat kejadian tersebut pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka dan Minaria Purba dan anaknya meninggal dunia. (NACO/B-5)

Berita Terbaru