Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Permendagri 1/2017 Acuan Penataan Desa dan Kelurahan

  • Oleh Uriutu
  • 23 Juli 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri nomor 1/2017 merupakan acuan bagi desa dan kelurahan untuk penataan di wilayahnya.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono kepada Borneonews usai sosialisasi Penataan Desa, Kelurahan dan Kecamatan. Diaula Setda barsel, Selasa, 22 Juli 2019.

“Pembentukan atau pemekaran desa itu tujuannya untuk memudahkan atau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Eko Sulistiono.

Ia mengatakan, apabila wilayah-wilayah di Kalteng perlu memekarkan desa, kelurahan maupun Kecamatan dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan bisa diusulkan, asalkan mengacu pada Permendagri 1/2017 tentang penataan desa.

Pengusulannya, lanjut dia, berjenjang jika usulan prakarsa dari masyarakat  dimulai dari musyawarah desa dilanjutkan pada Bupati. Kemudian Bupati menugaskan tim untuk melihat dan diturunkan Perbup tentang desa persiapan.

“Serta juga melalui evaluasi dari tim Provinsi. Apabila desa persiapan ini dianggap mampu maksimal tiga tahun dibentuk desa definitif,” beber dia.

Ia menambahkan, hanya saja kendala yang sering terjadi di Kalteng jumlah penduduk kurang dan batas wilayahnya masih dalam tahap penyelesaian, karena ada beberapa wilayah terkendala dengan tata batas. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru