Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Parkir Sabu Ajukan Pembelaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Juli 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa RE dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, karena didakwa menyimpang sabu dalam rompi parkir dan sandal, atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Hal ini disampaikan terdakwa setelah Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menegaskan dan bertanya kepada terdakwa terkait tuntutan dari JPU.

"Bagaimana sudah jelas ya, anda dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp 800 juta rupiah, kami beri kesempatan untuk melakukan pembelaan," ungkapnya saat persidangan, Selasa 23 Juli 2019.

Sementara itu terdakwa, mengerti atas tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Seusai sidang ia mengungkapkan kepada Borneonews bahwa akan melakukan pledoi atas tuntutan JPU.

"Iya saya mau ngajuin pledoi atau pembelaan mohon keringanan atas tuntutan dari JPU," ungkapnya.

Sebelumnya ia terbukti telah menyimpan sabu seberat 0,27 di dalam rompi parkir miliknya dan sandal miliknya, ia diamankan anggota polres kobar pada saat sedang bekerja memarkirkan kendaraan. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru