Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Mantan Bupati Katingan Menuju Babak Akhir

  • 23 Juli 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan tindak pidana korupsi uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar yang menyeret mantan Bupati Katingan Ahmad Yangtenglie sebagai terdakwa telah menuju babak akhir.

Sidang lanjutan kali ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 23 Juli 2019 dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana, terdakwa bersama kuasa hukumnya menbacakan duplik untuk menjawab replik dari jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan kali ini, Yantenglie menyebut jika didalam replik, JPU tidak menyimak jalannya persidangan. Menurutnya jaksa hanya menekankan pada unsur-unsur teori dan bukannya fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Dari analisa dan kesimpulan saya yang tertuang dalam pledoi saya sebelumnya membuktikan bahwa JPU masih ragu-ragu dalam memutuskan bersalahnya terdakwa," ujar Yantenglie saat persidangan, Selasa, 23 Juli 2019.

Selain itu, Yantenglie juga menyebutkan jika dalam berkas tuntutan yang telah dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya pun telah mengabaikan fakta-fakta hukum.

"JPU begitu bersemangat menargetkan saya sebagai terdakwa, padahal dalam posisi ini saya sebagai korban. JPU semestinya mencantumkan keterlobatan pihak lain dalam BAP, dan BAP pun harus sempurna, jelas siapa pelakunya," pungkasnya.

Selanjutnya Yantenglie akan menjalani sidang lanjutan di Pangadilan Tipikor Palangka Raya, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Kamis, 25 Juli 2019, besok. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru