Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Usia 48 Tahun Diadili Gara-gara Simpan 3 Paket Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Juli 2019 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Rn (48) di usia yang tak lagi muda berurusan dengan hukum lantaran kedapatan memilki tiga paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram. Ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 23 Juli 2019.

Sidang yang dijalani terdakwa ialah mendengarkan keterangan saksi, yaitu saksi dari ketua rukun tetangga atau RT H Sabri. Sabri menyampaikan, pada 7 Maret 2019 di Jalan G.M Arsyad Gang Baung Rt. 09 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan telah dilakukan penggrebekan terhadap terdakwa.

"Iya benar, pada saat itu saya dijemput polisi untuk menyaksikan penangkapan dan mengamankan barang bukti tersebut, namun terdakwa bukanlah warga kami," ungkapnya.

Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian bersama dengan terdakwa Na (dalam berkas tuntutan terpisah) di rumah neneknya.

"Itu juga bukan rumah Na, yang saya tahu rumah neneknya," ujarnya. 

Dalam dakwaan JPU diketahui Quratul Aini S.Farida, saat dilakukan penggrebekan petugas berhasil mengamankan satu dompet berwarna coklat yang berisi 3 paket sabu berat kotor 0,87 gram.

Sementara saksi Na ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,53 gram. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Na diamankan ke Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru