Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karena Cemburu, 4 Pelaku Pengeroyokan Dihukum 8 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Juli 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis hakim menghukum empat terdakwa dalam kasus pengeroyokan akibat cemburu kepada Muhammad Maulana dengan hukuman pidana selama delapan bulan penjara. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 23 Juli 2019.

Hakim ketua Heru Karyono menjelaskan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Putusan itu lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara, namun karena sudah saling memaafkan maka hakim memilki pertimbangan dan diputus kurungan 8 bulan penjara," ungkapnya.

Atas putusan ini, empat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Ke empat terdakwa yaitu Mn (19), Ah (19), Aa (20) dan Hy (19).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sidha Sinulingga menjelaskan, perkara ini terjadi karena Korban Ma membonceng dan mengajak pacar terdakwa Ah. Dari situlah terjadi cekcok dan pengeroyokan.

"Karena merasa cemburu dan kesal sebab pacarnya dibonceng oleh korban maka terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban," ungkapnya.

Dalam dakwaannya kejadian tersebut terjadi pada Senin, 8 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Pangkalan Bun Kelurahan Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan.

Akibat pengeroyokan korban mengalami luka - luka, yaitu luka robek pada dagu sebelah kanan, luka bengkak pada bagian dagu samping kanan, bengkak pada kepala belakang samping sebelah kanan serta bengkak pada bagian lengan tangan atas sebelah kanan. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru