Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Sampaikan 2 Raperda Ini ke DPRD

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 23 Juli 2019 - 21:08 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pengajuan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tersebut disampaikan Pemkab Bartim dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Aula rapat DPRD Barito Timur, Selasa 23 Juli 2019.

Paripurna dihadiri Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller, Wakil Ketua II Raran, anggota DPRD, kepala OPD, asisten, dan staf ahli,

Habib Said mengatakan, raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 disampaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah guna mewujudkan tujuan bernegara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah tiap tahunnya menyusun rencana kerja beserta anggaran yang diperlukan.

Selanjutnya ditetapkan dalam perda tentang APBD dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah. "Sedangkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 disusun berpedoman pada rencana kerja pemda tahun 2019" ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.

Sedangkan Raperda tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah, harus dilaksanakan karena pemerintah melakukan perubahan Perda Kabupaten Bartim No 2/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Tidak relevan dikarenakan telah berlakunya Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," pungkasnya. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru