Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tujuan Pemkab Barito Timur Ajukan Perda Pengeloaan Aset Daerah

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 23 Juli 2019 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur kini serius dalam mematangkan peraturan daerah (perda) pengelolaan aset daerah. 

Selain melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelola Barang Milik Daerah, perlu menetapkan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Pada akhirnya pemerintah daerah berharap agar Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah lingkungan Pemkab Barito Timur dapat dilaksanakan dengan baik," ucap Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul saleh, Selasa, 23 Juli 2019.

Barang milik daerah sebagaimana dimaksud ialah barang yang penggunaannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah / Instansi / lembaga Pemerintah Perangkat Daerah yang status barangnya dipisahkan.

"Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azas-azas," jelasnya.

Azas tersebut antara lain azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi,  akuntabilitas, dan kepastian nilai. Berkenaan dengan latar belakang itulah maka diajukan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Baran Milik Daerah.

"Dalam Raperda ini secara garis besar isinya mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, serta Pembiayaan dan Tuntutan Ganti Rugi," tuturnya.

Habib Said berharap, raperda yang diajukan bisa diterima dan dilanjutkan proses pembahasannya sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru