Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tertangkapnya 2 Remaja Sabu dari Informasi Peredaran Dalam Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 23 Juli 2019 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tertangkapnya dua remaja sabu yang berumur 17 tahun berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Sampit.

Itu terungkap saat sidang keduanya di Pengadilan Negeri Sampit yang menghadirkan saksi dua anggota Polda Kalteng Fatur dan Miftah yang turut mengamankan kedua anak itu.

"Mereka mencari nomor ayah salah satu anak yang masih mendekam di Lapas Sampit setelah itu pesan sabu. Ini under cover ceritanya," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum kedua anak, Selasa, 23 Juli 2019 usai sidang tertutup itu.

Setelah dipesan, napi di Lapas berinisial NRD itu memerintahkan anaknya dan keponakannya melalui MN (DPO) menyerahkan sabu yang ternyata pemesan itu adalah anggota polisi. 

Namun demikian, NRD membantah menyuruh anak dan keponakannya itu menyerahkan sabu itu. Keterangannya hanya dibacakan lantaran ia tidak bisa hadir sebagai saksi dengan alasan sakit.

Dari situ, pada Sabtu, 22 Juni 2019 keduanya diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, ditemukan sabu dengan berat 10,25 gram.

"Kalau dari cerita tadi satu anak mau menerima Rp 11,6 juta dan satunya lagi melemparkan sabu itu," tandas Agung.

Sidang keduanya tinggal menunggu tuntutan dari jaksa yang diagendakan pada Kamis, 25 Juli 2019. (NACO/B-2)

Berita Terbaru