Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banding Turun, Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling Tidak Ajukan Kasasi

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2019 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Banding kasus penjualan satwa dilindungi trenggiling, dengan terdakwa AK (33), sudah turun. Terkait itu, terdakwa tidak lagi melakukan upaya hukum mengajukan kasasi.

Awalnya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Setelah mengajukan banding, vonisnya turun menjadi dua tahun penjara.

"Terdakwa tidak ajukan kasasi, kami pun demikian," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu, 24 Juli 2019.

Terdakwa divonis lebih berat dari rekannya Pilin (34) yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Sementara Pilin pada sidang lalu usai divonis tanpa pikir panjang menyatakan menerima. Selain pidana pokok itu, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan.

Mereka dibidik Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini Aziz menjual sisik itu kepada Pilin seharga Rp 48.741.000 dengan berat 16,8 kilogram. Pilin diamankan di rumah mertuanya Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Jumat (11/1/2019) saat menimbang sisik.

Rencananya, sisik itu akan dijual ke rekannya, Syaiful Chen. Namun, keduanya apes dan harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru