Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendidikan Tertunda Gara-gara Terlibat Penganiayaan

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2019 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pelajar salah satu sekolah di Sampit terpaksa menunda pendidikannya, setelah terjerat pidana bersama kakaknya berinisial YS.

"Kamu pelajar ya, bagaimana sekolah mu sekarang," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ninik H Susilowati, Rabu, 24 Juli 2019.

Terdakwa mengaku sekolahnya harus tertahan setelah ia ditahan dalam kasus penganiayaan tersebut. Pada sidang perdana, keduanya mendengarkan pembacaan dakwan dari jaksa.

Kedua terdakwa merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Keduanya terlibat penganiayaan terhadap korban berinisial SA.

Terdakwa YS yang pertama menganiaya korban setelah terlibat cek-cok, kemudian adiknya ikut menganiayanya korban. Korban tidak hanya dipukul dengan tangan kosong, tapi juga dengan kayu.

Dalam kasus ini, jaksa Dewi Khartika mendakwa keduanya dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Sidang keduanya dilanjutkan pekan mendatang dengam agenda pemeriksaan saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru