Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pencemaran Nama Baik Gubnernur masih Berlanjut

  • 24 Juli 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dengan terdakwa Alfridel Jinu masih terus berlanjut.

Sebelumnya, kasus ini sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2019. Dalam vonisnya, hakim menghukum terdakwa empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 15 hari kuurungan.

Namun, hukuman tersebut tidak akan dijalani terdakwa kecuali dalam masa percobaan selama setahun terbukti kembali melakukan tindak pidana.

Terkait vonis itu, Jaksa Wagiman yang menangani perkara tersebut ngajukan banding ke Pengandilan Tinggi Palangka Raya. Hasilnya, Pengadilan Tinggi memutuskan mengubah keputusan Pengadilan Negeri.

Wagiman mengatakan, dalam sidang banding yang dipimpin hakim Bambang Widiyatmoko, diputuskan bahwa majekis hakim menerima banding dari jaksa.

"Putusan banding menyatakan terdakwa dihukum tiga bulan penjara. Kemudian denda Rp 50 juta dengan subsidair satu bulan. Tidak lagi dalam percobaan," ujar Wagiman, Rabu, 24 Juli 2019.

Ia menambahkan, bila Alfridel pun tidak menerima putusan dari sidang banding, bisa segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Alfridel saat persidangan kemarin mengajukan kasasi. Belum tahu apakah itu sudah diajukan atau belum," pungakasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru