Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Senilai Rp 315 Juta Milik Dua Orang Tersangka Dimusnahkan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Juli 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kejaksaan Negeri, BNK, dan Dinas Kesehatan, memusnahkan barang bukti sabu dengan total nilai jika dituangkan sebesar Rp 315 juta. 

"Sabu yang kami musnahkan ini bernilai Rp 315 juta. Barang bukti ini merupakan hasil dari pengangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo saat pemusnahan barang bukti di halaman Polres Kotim, Rabu, 24 Juli 2019. 

Dari nilai total harga tersebut, barang bukti yang diamankan mencapai 157 gram. Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka yang masih berumur 17 tahun, dan baru saja ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2019. Sedangkan seorang lainnya sudah ditangkap beberapa pekan lalu. 

"Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam upaya memberantas peredaran sabu di daerah ini," kata Kompol Endro. 

Wakapolres menegaskan, sabu merupakan musuh bersama yang harus dilawan. Bukan hanya semata-mata tugas aparat penegak hukum. Akan tetapi seluruh elemen masyarakat harus berkesinambungan untuk perang terhadap narkoba. 

"Pencegahan juga harus dilakukan, melalui sosialisasi dan lainnya. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dampak negatif dari barang haram tersebut." 

Kompol Edro turut pula mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Jangan sampai barang haram itu bebas beredar di daerah ini. Karena dampaknya sangat besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat. (MUHAMMAD HAMIM/B-3) 

Berita Terbaru