Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksekusi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Gubernur Tunggu Putusan Kasasi

  • 24 Juli 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dengan terdakwa Alfridel Jinu telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli mengatakan, kasasi atas kasus pencemaran nama baik tersebut sudah diajukan oleh Alfridel sejak tiga hari lalu.

Dengan diajukannya kasasi secara tidak langsung eksekusi hukuman terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya harus menunggu kembali putusan MA. Apakah dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan PT atau sebaliknya.

"Kami sudah menerima kasasi dari Alfridel. Sehingga eksekusi hukuman belum bisa dilakukan, masih harus menunggu putusan kasasi MA," ujar Zulkifli, Rabu, 24 Juli 2019.

Pada putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Widiyatmoko, menguatkan putusan PN Palangka Raya. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan penjara kepada terdakwa.

Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru