Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Menggauli Santrinya Pengasuh Pondok Pesantren Ini Sempat Ngajak Nikah

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa JS (36) menjalani sidang dalam kasus asusila yang ia lakukan kepada santrinya yang berumur 16 tahun. Dalam kasus tersebut terungkap sebelum pengasuh pondok pesantren tersebut menggauli korban ia sempat mengajak santrinya ini menikah.

Namun saat itu korban menolak. Alasannya karena pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan itu sudah memiliki istri.

Namun demikian ia tidak berhenti sampai di situ, hingga berhasil menyetubuhi korban. Korban mengaku tidak melawan saat itu dengan alasan orang yang menyetubuhinya adalah ustadnya.

Bahkan usai perbuatan yang dilakukan sejak 2017 lalu itu sebanyak tiga kali dilaporkan ke orangtuanya. Merasa keberatan orangtua korban melaporkan pria tersebut kepada polisi.

"Terdakwa mengakui saja atas perbuatannya. Pengakuannya ia melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali," kata jaksa Arwan Karim Juanda, Rabu, 24 Juli 2019 usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Pertama kali ia melakukan perbuatannya di dalam ruang kantor pondok pesantren. Selanjutnya yang kedua kalinya di dalam kamar santri dan yang ketiganya di dalam kamar oknum ustad tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru