Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengasuh Pondok Pesantren Gauli Santri Sebut Jika Bebas Mau Perbaiki Diri ke Banten

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2019 - 16:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa JS (36) mengaku menyesali atas apa yang sudah ia lakukan kepada santrinya yang masih berumur 16 tahun. Bahkan sebelum digiring ke ruang sidang ia mengaku akan memperbaiki dirinya.

Ia melakukan perbuatan asusila kepada korban sejak 2017 lalu, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali hingga dilaporkan pada 2019 ini. 

Dari fakta yang terungkap di sidang perbuatan itu dilakukan di pondok pesantren di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

"Setelah bebas ini saya akan ke Banten. Saya ke pondok pesantren sana untuk memperbaiki diri," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Sampit.

Pasca dilaporkan oleh orangtua korban, terdakwa langsung berurusan dengan hukum dan ditahan. Rencananya pekan depan gilirannya memberikan keterangan.

"Hari ini pemeriksaan saksi. Sidang dilanjutkan pekan depan. Agenda saksi meringankan jika mereka menghadirkan dan mendengarkan keterangan terdakwa," kata jaksa Arwan Katim Juanda usai sidang tertutup itu.

Sidang terdakwa dipimpin oleh hakim Paisol. Sementara itu dalam kasus ini terdakwa tidak menghadap sendiri. Ustad itu didampingi oleh kuasa hukumnya M Iman dan Hartono. (NACO/B-5)

Berita Terbaru