Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tumpang Tindih Lahan, Warga Kumai Pasang Plang Klaim Kepemilikan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 Juli 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Merasa lahan milik keluarganya Jalan Swadaya RT 07 Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dijual oleh pihak lain, Zulkifli yang merupakan satu dari 20 ahli waris Djunid bin Abdul Kadir warga Kecamatan Kumai, Rabu, 24 Juli 2019 bersama seluruh ahli waris memasang plang klaim kepemilikan di lahan tersebut.

Di lokasi lahan berukuran 600 x 1120 meter, Zulkifli mewakili para ahli waris yang lain mengatakan pemasangan plang ini bertujuan untuk menunjukkan kepemilikan lahan milik mereka  yang menurutnya dijual oleh pihak lain.

"Alasan kita memasang plang ini adalah kita punya surat kepemilikan lahan dari zaman kerajaan yaitu hak adat dan sudah mendapat legalitas tahun 2016 dari notaris  Eko Soemarno. Nah lahan tersebut kemudian  dijual oleh 18 orang warga Desa Sungai Kapitan dan 8 orang warga Kumai Hulu," jelas Zulkifli.

Menurutnya lahan tersebut dijual para warga tersebut dengan klaim sertiffikat tahun 1987 dan SKT.

"Anehnya salah satu warga yang menjual lahan tersebut tahun 2016, di SKT yang terbit tahun 1972 tertulis nama Kamaludin. Padahal ia lahir tahun 1965. Artinya masa umur 7 tahun sudah menggarap lahan. Nah dalam SKT yang lain juga ada lahan yang dikeluarkan oleh Kades yang saat penjualan lahan ini sedang  menjabat yaitu Mulkan ," ujar Zulkifli.

Menurut Zulkifli mereka  juga sudah melaporkan hal ini pada pihak berwajib, namun belum ada perkembangan.

"Kami minta pada Pemerintah untuk bisa membantu agar hak kami bisa dikembalikan. Rencananya kami juga akan memgadukan pihak yang telah menjual lahan kami secara pidana dan perdata," jelas Zulkifli.

Di tempat lain, Kades Desa Sungai Kapitan Mulkan menegaskan dalam kasus ini, pihaknya tidak pernah mengeluarkan SKT baru.

"Perlu diketahui, saya hanya  meneruskan SKT yang sudah disahkan oleh Kades yang dulu pernah menjabat yaitu  Kamijan," jelas Mulkan.

Perwakilan pembeli lahan yaitu Saaludin melalui sambungan telepon mengatakan bila pihak Zulkifli merasa memiliki lahan tersebut silakan gugat pihak yang menjual lahan itu.

Berita Terbaru