Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Lakalantas Oknum Perwira Kembali Digelar

  • 24 Juli 2019 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang melibatkan oknum perwira polisi berinisial MA kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 24 Juli 2019.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon beragendakan pemeriksaan terhadap para ahli waris dari ketiga korban meninggal dunia akibat kejadian itu, yakni korban Lamtio K. Siburian, Shahril H. Malau, dan Ricson Pangaribuan.

Namun para ahli waris korban  tersebut berhalangan hadir ke Pengadilan, dan hanya mengirimkan surat kuasa yang menyatakan tidak bisa hadir di Pengadilan Negeri. Dengan pertimbangan biaya dan jarak yang sangat jauh dan kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Menyerahkan kasus ini diserahkan kepada JPU dan pengadilan sehingga tidak mengganggu proses persidangan," ujar JPU, Liliwati membacakan kuasa dari ahli waris korban, Rabu, 24 Juli 2019.

Ketidakhadiran ahli waris membuat hakim ketua, Alfon memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan meminta JPU membacakan keterangan ahli waris yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa untuk mendengar keterangan dari terdakwa atas kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan tiga mahasiswa tersebut. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru