Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Ada Putusan Mapeg, SA Masih Bebas Tugas

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 24 Juli 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya Alaman Pakpahan menegaskan sampai saat ini kasus OTT SMPN 8 Palangka Raya, SA masih ditangani Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapeg).

Selama dalam proses Mapeg ini, SA masih dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala SMPN 8 Palangka Raya.

“Saat ini SA statusnya sudah bebas tugas dan untuk sanksi lainnya, kami masih menunggu dari keputusan ketua Mapeg,” kata Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, Rabu 24 Juli 2019.

Ia juga menjelaskan dalam persidangan yang digelar Selasa, 23 Juli 2019 lalu, yang menjalani persidangan bukan hanya SA.

Selain SA, semua pegawai yang disidang rata-rata hanya melakukan pelanggaran kedisiplinan pegawai, baik banyak tidak turun ke kantor maupun pelanggaran kedisiplinan lainnya. 

“Banyak ASN yang kami sidang kemarin, bukan hanya SA. Tapi kasusnya berbeda dengan SA. Mereka rata-rata melanggar kedisiplinan pegawai saja,” tandas anggota Mapeg ini.

Seperti yang diketahui, Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA terjerat OTT Kejaksaan Negeri Palangka Raya saat sedang memperjualbelikan kenaikan kelas pada Sabtu, 29 Juni 2019 lalu.

Saat itu oknum kepala sekolah ini diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada orangtua murid yang tidak naik kelas. 

Namun karena pertimbangan dan koordinasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya, SA dilepaskan dari jeratan pidana dan diserahkan ke pemerintah kota untuk memberikan sanksi.  (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru