Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Nyabu, Ibu Rumah Tangga Buat Bong dari Bekas Deodoran

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana sempat tertawa setelah jaksa Manahin Kriskana menunjukan barang bukti dalam kasus narkotika yang menyeret Di, seorang ibu rumah tangga.

Selain sabu, jaksa menunjukkan bong yang dibuat dari bekas deodoran ketiak. "Wah, bong pakai bekas gosok di ketiak seperti itu, memang kalau orang sabu ini. Bau itu," kata hakim Ega, Rabu, 24 Juli 2019.

Hakim sempat menanyakan apakah jika terdakwa nyabu menggunakan itu, terdakwa membenarkannya hingga membuat hakim geleng-geleng kepala.

"Seperti kekurangan tempat saja kamu ini," ujar hakim saat sidang itu.

Dari sidang terdakwa, jaksa juga menghadirkan saksi Ayuda dan anggota polisi Lailatin Nurhidayah. Terdakwa menurut saksi, diamankan pada 4 Mei 2019 di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

"Saat itu dia sedang naik motor, saya geledah ditemukan sepaket sabu itu di saku jaket terdakwa," kata saksi polisi itu.

Sementara itu, Ayuda, saksi yang menyaksikan penggeledahan itu membenarkan kalau sabu itu diamankan dari terdakwa. Selain itu di kediaman Di turut digeledah. 

Dari penggeledahan itu juga ditemukan bong sabu serta uang Rp 100 ribu yang diakui ibu rumah tangga tersebut sisa uangnya membeli sepaket sabu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru