Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Matangkan Perbup Retribusi Menara Telekomunikasi

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 25 Juli 2019 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus melakukan rapat pembahasan tentang Peraturan Bupati (Perbub) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Rabu 24 Juli 2019 di Aula Rapat Bupati setempat.

Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh dalam sambutannya mengatakan, rencana Perbup ini akan mengatur tentang perhitungaun tarif retribusi, tata cara pembayaran, penyetoran, dan sebagainya, serta retribusi ini nantinya diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah.

"Kami mohon dukungan dari semua pihak sehingga pada tahun ini kami sudah bisa menerapkan peraturan ini untuk melakukan pemungutan retribusi. Sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pembahasan secepatnya," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Bartim Suprayogi, mengatakan, setelah perbup ini disahkan bisa mendapatkan PAD sebesar Rp 25 juta lebih dalam setahun.

"Ada 41 Menara Telekomunikasi di wilayah Barito Timur, itu kita harapkan cukup dari yang kita targetkan menjadi PAD," ujarnya.

Pematangan Perbup itu nantinya sebagai dasar hukum dalam pemungutan restribusi pengendalian menara telekomunikasi di wilayah Bartim. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru