Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MA Akui Tak Sadar Tabrak Korban

  • 25 Juli 2019 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan kasus kecelakaan lalulintas dengan terdakwa oknum perwira polisi berinisial MA mengakui jika dirinya tidak sadar sudah menabrak para korban.

Di hadapan mejelis hakim diketuai Alfon juga jaksa penuntut umum (JPU) Liliwati, terdakwa juga tidak menyadari, jika saat mengendarai kendaraannya dia dalam kondisi tidur. Bahkan hingga saat mobilnya telah melindas motor yang terparkir juga korban, terdakwa belum menyadarinya.

"Saya tidak tahu kapan saya tidur. Bahkan sebelum kejadian saya tidak ada perasaan mengantuk sama sekali, saya sadar setelah mobil kondisi berhenti dan saat saya lihat masyarakat sudah mulai berkumpul di sekitar lokasi kejadian," ujar MA saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 24 Juli 2019.

MA menambahkan, dirinya sempat menjalani pemeriksaan oleh tim medis saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi. Pemeriksaan tersebut ditujukan kepada para polisi ataupun petugas agar tetap dalam kondisi sehat menjalani tugas.

MA juga mengaku jika dirinya tidak pernah mengonsumsi obat apapun sebelum terjadinya kecelakaan tersebut. Baik itu hari-hari sebelumnya, maupun pada hari kejadian kecelakaan maut itu terjadi.

"Saya tidak mengonsumsi obat apapun. Kalau dari keterangan dokter saya terkena micro sleep yang biasa terjadi karena kecapaian," pungkasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru