Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Persetubuhan terhadap Anak 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Juli 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku persetubuhan terhadap anak 16 tahun di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. 

Ancaman tersebut diberikan kepada tersangka yang berumur 19 tahun, karena pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Pada pasal tersebut, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Waka Polres Kompol Endro Aribowo, saat ekspos kasus persetubuhan anak, Kamis, 25 Juli 2019. 

Kasus tersebut dilaporkan ayah korban pada Rabu, 24 Juli 2019. Oranguta korban tidak terima anaknya disetubuhi pelaku meskipun atas dasar suka sama suka. 

Kasus ini diketahui bermula ketika ayah korban hendak memberi makan ternak babi miliknya. Saat di tengah jalan, dia melihat motor anak berada di belakang sebuah warung. 

Melihat motor tersebut, sang ayah langsung bertanya kepada pemilik warung, kemana perempuan yang mengendai motor tersebut. Dan langsung dijawab bahwa wanita itu pergi dengan seorang pria menggunakan mobil.

Mengetahui hal tersebut, sang ayah berupaya untuk mencari tahu keberadaan anaknya. Bahkan dia menghubungi pihak sekolah. Dan ternyata pihak sekolah menerima surat izin sakit dari sang anak. 

"Mengetahui hal itu, ayah korban meminta kepada pemilik warung agar menghubunginya jika anaknya sudah pulang," terang Endro. 

Setelah sekitar pukul 15.00 WIB, korban datang bersama pria tersebut. Sehingga sang ayah langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolres Kotim untuk ditindak lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru