Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Gelapkan Sawit Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Las mengaku menggelapkan buah sawit milik perusahaan seusai panen. Sawit itu dia dijual kepenadah.

"Saya pernah dua kali. Biasanya yang beli Samsuri," aku Lasiyono kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno dalam persidangan, Kamis, 25 Juli 2019.

Ia mengaku, menggelapkan sawit perusahaan karena butuh uang. Terdakwa sendiri mendapat gaji dari perusahaan sebesar Rp 3 juta per bulan.

"Wah besar sudah itu gaji mu. Anak satu dan istri juga satu, masa masih melakukan itu (menggelapkan sawit)," tegas hakim kepada terdakwa.

Menurut Las, ia terakhir kali menggelapkan sawit perusahaan  pada Senin, 13 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT WNL.

Saat itu, terdakwa menggelapkan 84 jenjang buah kelapa sawit hasil dipanennya. Modusnya, sebagian dia antar ke tempat penumpukan buah terakhir kemudian sebagian lagi disimpan.

"Setelah saya simpan lalu saya jual. Saya sudah janjian dengan yang membelinya," aku terdakwa. (NACO/B-3)

Berita Terbaru