Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bupati Katingan Divonis 10 Tahun Penjara  

  • 25 Juli 2019 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ahmad Yantenglie, mantan Bupati Katingan dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 25 Juli 2019.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketai Agus Windana menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal Pasal Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

 Putusan Majelis hakim tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Ahmad Yantenglie yang telah melakukan tindak pidana korupsi uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Agus Windana saat membacakan amar putusannya.

 Selain hukuman tersebut majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 7,77 miliar. Apabila hal tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan majelis tersebut dibacakan, maka harta benda milik terdakwa akan disita kemudian dilelang untuk dapat menutup jumlah kerugian negara.

 Majelis juga mememutus jika penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa tersebut belum cukup untuk memenuhi kerugian negara, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

 Mendengar vonis majelis hakim tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding setelah berkomunikasi melalui penasihat hukumnya saat persidangan tengah berlangsung.

“Saya menolak putusan dari majelis hakim dan kami akan mengajukan banding,” pungkas Yantenglie. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru