Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Lapas Sampit Jadi Saksi Sipir Tidak Bisa Hadir Alasan Sakit

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus narkotika yang menyeret Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit KWA (33) seyogyanya menghadirkan 4 orang saksi. Satu diantaranya napi Lapas Sampit, Narudi alias Naruto.

Namun saksi Narudi beralasan sakit. Ini kali kedua ia mengaku sakit. Saat perkara lainnya ia juga sempat dihadirkan jaksa sebagai saksi namun ia juga tidak hadir alasan sakit.

"Kita tunggu sidang berikutnya, kami minta Narudi dihadirkan karena barang itu dari dia," tukas Norhajiah, kuasa hukum terdakwa, Kamis, 25 Juli 2019.

KWA diamankan di Jalan H Ikap, dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 Wib.

Dari penggeledahan di kediaman KWA ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu, tiga buah pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen.

Pengakuan KWA sabu tersebut ia dapatkan dari Narudi tersebut. Di mana sabu itu sisa yang sudah ia konsumsi. Sidang Ketut dilanjutkan pekan mendatang, majelis hakim AF Joko Sutrisno meminta jaksa kembali menghadirkan saksi lainnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru