Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tertangkap Lagi, Alasan Hakim Vonis Berat Perempuan Sabu Ini

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NH alias Nr (31) yang minta agar dibebaskan dan direhabilitasi atas kasus narkoba harus gigit jari. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol lebih sependapat dengan jaksa.

"Memberatkan terdakwa tidak menyesali atas perbuatannya," kata Paisol, Kamis, 25 Juli 2019.

Terdakwa mengulangi perbuatannya atas kasus serupa setelah diamankan di Lapas Kelas IIB Sampit dan ia juga dianggap berbelit-belit.

Sehingga hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Atas putusan itu terdakwa nampaknya tidak berani banding dan memilih menerima.

Dari fakta yang terungkap dalam kasus pertamanya ia diamankan pada Jumat, 8 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan DI. Panjaitan barak nomor 1 RT 19 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim, darinya diamankan barang bukti sabu 0,11 gram dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru