Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tambang Ingin Produksi Wajib Susun Rencana Pasca Tambang

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 25 Juli 2019 - 18:44 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang –  Perusahaan batu bara yang akan melakukan produksi kembali walau sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) wajib menyusun rencana dokumen pasca tambang.

Seperti halnya CV Hutan Kalimantan yang akan melakukan produksi kembali pihaknya melaksanakan sosialisasi pemasangan patok batas IUP dan melakukan Konsultasi Publik, Rencana Reklamasi Pasca Tambang, dia Aula Kecamatan Dusun Timur, Kamis 25 Juli 2019.

“Sebelum melakukan kegiatan produksi semua pemengan IUP wajib membuat dokumen Rencana Reklamasi Pasca Tambang, dengan mendengarkan masukan dari pemagku kepentingan terutama masyarakat sekitar tambang,” tegas Ferryanson, Kepala UPT ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, usai acara sosialisasi.

Sebagai instansi penanggungjawab kegiatan pertambangan pihaknya dalam acara tersebut. Pihaknya ingin memastikan semua tahapan perencanaan dan pembuatan dokumen sesuai dengan presedur.

"Dengan mendengarkan masukan dari masyarakat dari desa Matarah Kecamatan Dusun Timur dan Betang Nalong Kecamatan Patangkep Tutui, yang merupakan kawasan iup perusahaan terswbut," katanya.

Direktur CV Hutan Kalimantan H Tajrul mengatakan, sebagai pempramakarsa pihaknya merasa berkepentingan melakukan kegiatan sosialisasi  pemasangan patok batas IUP dan Konsuliasi Publik Rencana Reklamasi Pasca Tambang CV Hutan Kalimantan.

"Ini sebagai langkah awal sebelum melakukan kegiatan produksi, sehingga semuanya dapat berjalan lancar serta terjalin komunikasi baik antara perusahaan dengan masyarakat setempat," katanya.

Sekretaris Camat Dusun Timur Suwarno sangat menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap semua kegiatan investasi dapat berjalan dengan baik serta selalu mendapat dukungan dari masyarakat. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru