Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi A Klaim Penggunaan Dana Hibah Palangka Raya Sesuai Aturan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 Juli 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mengklaim selama ini penggunaan dana hibah oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai dengan aturan.

Tidak heran jika banyak kalangan yang ingin belajar terkait hal ini dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, seperti yang datang hari ini dari DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Mereka melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya untuk mempelajari dana hibah dan bantuan sosial.

"Kota Palangka Raya sendiri terkait dana hibah tak memiliki persoalan yang berarti. Juga belum ada temuan yang cukup signifikan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalteng, yang berarti penggunaan dana hibah bansos sudah sesuai dengan aturan yang ada," kata Beta Syailendra, Kamis, 25 Juli 2019.

Memang Beta lah yang menerima kedatangan Komisi I DPRD Balangan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Rusdianyah, bersama dengan 8 anggotanya untuk mempelajari problematika penganggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD tersebut.

"Bansos yang kita miliki, mulai dari yang bersifat keagamaan, bagi yang kurang mampu, bagi sektor pendidikan dan kesehatan juga ada. Hal inilah yang kita bagi bersama dengan kawan-kawan dari Balangan tadi,” jelas Politisi PAN Kota Palangka Raya ini.

Mulai dari cara pengajuannya, lanjut Beta, bagaimana dengan proses verifikasi di lapangan, hingga siapa saja yang bisa menerima hibah bansos tersebut menurut Beta sudah dijelaskan dengan sangat gamblang.

"Jadi ada diskusi dan saling bertukar pikiran serta berbagi pengalaman terkait penggunaan dana hibah bansos ini. Secara umum juga telah kami sampaikan jika di Palangka Raya selama ini untuk dana hibah bansos sudah berjalan dengan cukup baik," jelas Beta Syailendra. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru