Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yantenglie Minta Banding Jaksa Pikir-pikir

  • 25 Juli 2019 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 25 Juli 2019.

Dalam persidangan yang beragendakan putusan tersebut, jaksa menanggapi pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim diketuai Agus Windana. Hal itu justru berbanding terbalik dengan terdakwa yang langsung menyatakan banding.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rabani mengatakan, pihaknya mengajukan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut lantaran harus mempelajari kembali putusan yang telah dibacakan mejelis hakim dalam persidangan, apakah ada berbedaan atau tidak.

“Kalau sesuai SOP, jika ada perbedaan dalam pembuktian pasal antara penuntut umum dengan majelis, kemungkinan kami akan ajukan banding,” ujar Rabani usai persidangan, Kamis, 25 Juli 2019.

Lebih lanjut, Rabani menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait hukuman yang telah dijatuhkan oleh mejelis hakim terhadap terdakwa Yantenglie. Menurutnya hukuman yang diberikan sudah memenuhi unsur keadilan.

“Untuk hukuman kami tidak ada masalah. Vonis hukuman sudah sesuai. Kami rasa itu sudah cukup berat juga,” tambahnya.

Dalam persidangan, Yanteglie divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsidair 4 bulan penjara. Selain itu juga Yantenglie diharuskan untuk menganti uang kerugian negara yang menurut hitungan majelis hakim senilai Rp 7,77 miliar. 

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka aset milik Yantenglie akan disita dan dilelang untuk negara.

Yantenglie yang dikenakan pasal 3 sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharuskan menjalani hukuman tambahan selama 6 tahun jika tidak mampu membayar uang kerugian negara terebut. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru