Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabupaten Pulang Pisau Masuk 6 Besar Keterbukaan Informasi Se-Kalteng

  • Oleh James Donny
  • 26 Juli 2019 - 07:28 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Kabupaten Pulang Pisau terpilih dan masuk dalam 6 besar dari 14 Kabupaten/Kota se- Kalteng dalam keterbukaan informasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau Moh. Isyafi,  Kamis,  25 Juli 2019.

Selaku pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi mendampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Susilo I. Tamin dalam menyampaikan paparan terkait komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam layanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau, dihadapan panelis dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng dan KI Pusat, yang dilaksanakan di Palangka Raya, belum lama ini.

Dalam kesempatan itu Plh Sekda mengatakan suatu kehormatan bagi Kabupaten Pulang Pisau yang telah terpilih masuk dalam 6 besar dari 14 kabupaten kota se-Kalteng dari penilaian hasil visitasi dan monitoring evaluasi (monev) Komisi Informasi Provinsi Kalteng ke PPID Utama masing-masing kabupaten/kota se-Kalteng yang telah dilaksanakan pada awal hingga pertengahan bulan Juli 2019 kemarin.

“Dari hasil paparan ini nantinya akan diadakan pemeringkatan PPID Kabupaten Kota se-Kalteng oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng, terlepas dari apapun hasilnya nanti, diharapkan dengan adanya pemeringkatan ini akan mendorong pengelolaan dan pelayanan informasi publik khususnya di Kabupaten Pulang Pisau untuk bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” kata Susilo.

Sementara itu PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi mengatakan, dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui PPID di Kabupaten Pulang Pisau sudah berjalan dengan baik, namun tanpa adanya sinergitas dan dukungan PPID Pembantu dari masing-masing SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, maka pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik ini tidak akan bisa berjalan secara optimal.

"Kita semua juga harus mendorong supaya masyarakat mengetahui keberadaan PPID ini dan dapat menggunakan haknya untuk memperoleh informasi," katanya. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru