Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Ini Minta Lelang Proyek di Seruyan Berpedoman Pada Ketentuan

  • Oleh Reno
  • 26 Juli 2019 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Anggota DPRD Seruyan Arahman meminta Pemkab Seruyan melelang pekerjaan proyek dengan berpedoman kepada semua ketentuan yang berlaku.

Menurut Arahman hal ini agar percepatan pembangunan di Kabupaten Seruyan bisa terwujud serta berjalan sesuai dengan peraturan.

Karena dalam tahap pelelangan pekerjaan semua Dinas, Badan dan Kantor yang bersumber dari APBD Seruyan harus betul-betul berpedoman dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah terakhir dengan Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta Pepres Nomor 16 Tahun 2018.

"Kami berharapa sulaya dalam pelelangan proyek khususnya yang bersumber dari APBD itu bisa  dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik itu untuk mewujudkan trasparansi maupun penyelenggaraan pemerintahan yang baik," ujar Arahman, di Kuala Pembuang, Jumat, 26 Juli 2019.

Menurut Arahman, terkait dengan tata kelola keungan daerah yang turun predikat dari Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP menjadi Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dalam konteks masalah ini tidak bisa saling melempar tanggungjawab. Hal ini disebabkan saat tahun anggaran 2018 adalah satu paket, yakni Bupati dan Wakil Bupati Seruyan.

Maka dari itu, ia mengharapkan pada tahun anggaran 2019 ini, Pemkab Seruyan bisa menerapkan semua kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita harapkan untuk tahun 2019 ini, penyelenggaraan pemerintahan bisa lebih baik lagi," ucapnya. (RENO/B-5)

Berita Terbaru