Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki Putus Sekolah Divonis 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Juli 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - BM dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Selain itu, laki-laki putus sekolah tersebut didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memberatkan terdakwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba," kata hakim saat membacakan vonis pada persidangan yang berlangsung, Jumat, 26 Juli 2019.

Sementara itu, yang meringankan terdakwa ialah dia bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa diamankan di kediaman rekannya di Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawarintin Timur pada 12 Februari 2019. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu.

Terdakwa membeli sabu dari seorang perempuan yang kerap dipanggil Bibi. Namum, di mana keberadaan Bibi, terdakwa mengaku tidak tahu. Ia juga mengungkapkan kalau sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. (NACO/B-3)

Berita Terbaru