Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Napi Berhak Mengikuti Program Asimilasi

  • 26 Juli 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak semua narapidana (napi) bisa mengikuti program kerja asimilasi yang dicanangkan oleh Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya terhadap warga binaannya.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan para napi harus mengikuti beberapa persyaratan untuk bisa program yang membolehkan para napi untuk bekerja diluar Rutan.

Jika ada napi yang ingin mengikuti program kerja asimilasi, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, para napi tidak dihukum pidana seumur hidup. Kemudian telah menjalani setengah dari masa hukumannya.

Selain itu, Napi juga harus tercatat berkelakuan baik, setidaknya selama enam bulan berturut-turut. Dan juga telah mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Mereka harus melawati persyaratan itu, yang paling penting harus lulus sidang TPP, karena tanpa rekomendasi dari situ mereka tidak akan bisa mengikuti asimilasi," ujar Akhmad Zaenal Fikri, Jumat, 26 Juli 2019.

Ia menambahkan jika pihaknya akan memperketat program kerja asimilasi. Hal tersebut dilakukan guna menghindari kecolongan dengan kaburnya dua napi yakni Badarudin alias Udi (21) dan Mohammad Effendi alias Fendi (23). Yang juga tercatat mengikuti program kerja asimilasi.

"Mereka harus mememenuhi persyaratan. Mulai dari psikoginya, tidak sedang terancam nyawanya, kelakuannya baik, latar belakang dan keluarga, serta identitasnya jelas," tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru