Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Undang-Undang KIP Tingkatkan Kemampuan Badan Publik

  • Oleh Ramadani
  • 26 Juli 2019 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan, undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Kehadiran undang-undang KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” kata Nadalsyah, Jumat 26 Juli 2019 pada sosialisasi pengelolaan informasi publik dan tandatangan elektronik di gedung Balai Antang Muara Teweh.

Dalam hal ini, kata dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas dan fungsi mengelola informasi dan dokumentasi di suatu badan publik. 

Tugas-tugas PPID juga berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan, dan pelayanan publik. “Kalau ada permohonan informasi, PPID-lah yang menjadi barisan terdepan menanganinya agar tidak menimbulkan sengketa informasi publik,” ucap bupati yang akrab disapa Koyem ini.

Dalam era transparansi saat ini, lanjut dia,  kehadiran PPID menjadi strategis dan mutlak. Terutama untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang mudah.

Tugas PPID berkaitan pula dengan tanggung jawab yuridis, yaitu bertanggung jawab menetapkan klasifikasi informasi tertentu, rahasia atau tidak, serta melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan status suatu informasi yang diminta. 

“Jika salah menetapkan, PPID akan terjepit di antara kepentingan melindungi badan publik dengan kepentingan melayani hak masyarakat atas informasi,” tegasnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru