Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda Telaah Beberapa Poin dalam Raperda Pertamanan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Juli 2019 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, mengatakan bahwa ada beberapa poin penting yang harus ditelaah kembali dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pertamanan.

"Ada beberapa poin yang harus kembali ditelaah, seperti mengenai adanya larangan berjualan dan merokok di kawasan ruang terbuka hijau atau RTH," kata Riduanto kepada Borneonews, Sabtu, 27 Juli 2019.

Bapemperda, lanjut, mengadakan rapat pembahasan mengenai raperda tersebut tentunya bersama dengan instansi terkait.

"Kami evaluasi kembali agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan pihak penegak perda di masa mendatang," kata politisi PDIP ini.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya tersebut, pembahasan yang dilakukan kemarin merupakan pertemuan terakhir dalam pembahasan terkait raperda pengelolaan pertamanan.

"Pembahasan terakhir di tingkat DPRD tersebut adalah untuk menegaskan kembali dan memeriksa serta mengevaluasi dari isi draft raperda tersebut, sebelum disahkan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru