Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda Masukkan Perihal Kecelakaan Lalu Lintas dalam Raperda Pertamanan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Juli 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya memasukkan perihal kecelakaan lalu lintas dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pertamanan.

"Kemarin kita rapat membahas raperda ini dan yang perlu dimasukan dalam raperda itu adalah pengaturan tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan taman," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto kepada Borneonews, Sabtu, 27 Juli 2019.

Aturan mengenai kecelakaan ini bisa diberlakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara dari pihak kepolisian.

"Kalau olah TKP menyatakan kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada taman kota maka akan dikenakan denda untuk memperbaiki sebesar kerusakan taman yang diakibatkan oleh kecelakaan," tegasnya.

Selama ini, menurut anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya itu, jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada taman, hanya pemerintah yang bertanggung jawab memperbaikinya kembali.

"Bila hal tersebut tidak diatur, masyarakat tidak akan memiliki rasa kepedulian menjaga fasilitas taman. Akibatnya, biaya selalu dibebankan kepada pemko atas kerusakan taman tersebut," ujar politisi PDIP ini. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru