Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukung Tindak Tegas Perusahaan tidak Terapkan K3

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun, mendukung langkah tegas, baik dari pemkab maupun penegak hukum, kepada perusahaan yang lalai dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Karena, kata dia, baru-baru ini saja setidaknya ada 3 kecelakaan kerja yang terjadi di Kotim. Yakni tewasnya Iksan Jakaria, petugas telly pupuk di gudang pupuk PT Mustika Sembuluh 3, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang pada Senin, 17 September 2018 lalu.

Kasus ini menyeret Pieter John, staf operasional PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) dan  Meggy Ardila, sopir truk PT MDP.

Kemudian, Rahman, buruh bongkar muat di pelabuhan H Syeh, Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang. Rahman tewas tertimpa crane yang patah pada Kamis, 3 Mei 2018. Kasus ini menyeret operator crane maut kapal KM Lintas Bahari 23, Asan, sebagai tersangka.

Terakhir,  karyawan di pelabuhan bongkar muat karnel di Desa Tanah Mas, Jainudin, juga tewas setelah terlindas loader. Kasus ini masih berproses dan sudah menyeret seorang tersangka.

“Ketegasan K3 ini perlu dilakukan karena  saya melihat belakangan ini ada beberapa kecelakaan kerja yang selalu terulang,” tegas Rimbun, Sabtu, 27 Juli 2019.

Program K3 wajib dijalankan oleh perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja saat melaksanakan pekerjaan. Program K3 bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan dan dampak yang serius.

"Manakala ada perusahaan lalai harus ditindak tegas," pungkas politisi PDIP ini.

Program ini sebenarnya justru membantu perusahaan dalam melindungi tenaga kerjanya serta menghindarkan perusahaan dari berbagai permasalahan yang muncul akibat kecelakaan kerja.

Untuk itulah perusahaan dengan kesadaran tinggi diminta menjalankan program K3. (NACO/B-3)

Berita Terbaru