Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengedar Sabu di Tumbang Samba Katingan Diamankan Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 27 Juli 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dua orang pengedar sabu di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Katingan, Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda M Yosep Sukma Wijaya, Sabtu, 27 Juli 2019, mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial J alias Ebot, 27, dan E alias Dison, 25.

Tersangka J yang diketahui sebagai pengedar diamankan di Jalan Samba Kahayan Raya, RT 003, RW 001, Kelurahan Samba Kahayan.

Penangkapan J berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Katingan Tengah. Jajaran Polsek Katingan Tengah dan Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.

Saat J hendak bertransaksi dengan tersangka E, polisi menangkapnya. Petugas lantas melakukan penggeledahan dikediaman J dan E. Hasilnya didapati barang bukti empat paket yang disimpan di kamar J dan 1 paket ada pada tersangka E.

“Kami amankan barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 8,20 gram dan uang Rp 5 juta diduga hasil penjualan dan alat timbang digital serta alat isap sabu atau bong,” jelas Kasatresnarkoba Ipda M Yosep Sukma Wijaya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114, ayat 1 atau Pasal 112, Ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-3)

Berita Terbaru