Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Kotim Instruksikan Upaya Persuasif dan Penegakan Hukum di Penanganan Karhutla

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Juli 2019 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah persuasif hingga penegakkan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Misalnya sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, patroli ke lokasi rawan, atau berdialog dengan warga. Termasuk juga mendata lahan yang rawan terbakar dan dibakar," kata Rommel, Sabtu, 27 Juli 2019.

Saat ini, personel Polres Kotim hingga polsek jajaran terus melakukan langkah tersebut. Hal itu merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Personel kita juga ada terlibat di satgas penanganan karhutla Kotim. Yang pasti kami selalu siaga agar kebakaran lahan di Kotim tidak meluas," tegasnya.

Selain itu, Kapolres Kotim juga mengatakan ada langkah penegakan hukum bagi oknum yang sengaja membakar lahan. Ada konskuensi hukum bagi pelakunya.

Upaya pencegahan sudah dilakukan Polres Kotim sejak jauh hari. Bahkan, saat muncul beberapa waktu lalu, sudah ada pelaku pembakaran lahan yang ditindak sesuai aturan.

"Penegakkan hukum tentu ada. Sudah jelas, dalam aturan dilarang membakar hutan dan lahan. Kami imbau masyarakat tidak membakar lahan," katanya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Ahmad Budi Martono juga sempat memberikan sosialisasi tentang pencegahan karhutla ke seluruh kecamatan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru